Islah DPP Golkar Terbentuk, Bamsoet Pertanyakan Denda Rp 100 Miliar
jpnn.com - JAKARTA – Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan kesepakatan bahwa siapapun yang dimenangkan setelah inkrah dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA) antara Partai Golkar kubu Ancol dengan kubu Bali harus mengakomodir yang kalah.
“Jadi, setelah putusan MA tersebut, berarti Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang harus mengakomodir Partai Golkar kubu Agung Laksono,” kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).
Komitmen tersebut lanjut Bamsoet, memang sudah dilakukan oleh Aburizal. “Pokoknya ada sejumlah nama dari kubu Agung Laksono, kalau saya tidak salah 8 hingga 10 nama masuk sebagai bentuk kepengurusan islah Partai Golkar," ungkapnya.
Setelah komposisi islah kepengurusan DPP Partai Golkar terbentuk ujar Bamsoet, muncul lagi masalah baru yang hingga kini belum didapat penyelesaiannya.
“Kalau mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar dan putusan MA maka pihak Agung Laksono bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) harus bayar Rp 100 miliar ke Golkar kubu Bali. Ini bagaimana menyelesaikannya,” tanya Ketua Komisi III DPR ini.(fas/jpnn)