Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD
Selasa, 27 April 2010 – 21:38 WIB
Dalam UU tersebut, jelas Ismadi, posisi kedudukan menteri adalah sama, baik menteri maupun menteri negara. Selain itu, penamaan jabatan menteri tetap sesuai dengan Keppres No 84 Tahun 2009, sedangkan nomenklatur kementerian tetap berpedoman pada UU No 39 Tahun 2008 dan Perpres No 47 Tahun 2009. Dia mencontohkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sementara Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.
"Seharusnya kalau menurut Perpres, tidak ada lagi istilah 'menteri negara'. Yang ada hanyalah menteri. Namun karena adanya Keppres 84 itu, maka istilah menteri negara itu tetap dipakai, tapi prinsipnya semua menteri posisinya sama, tidak ada perbedaan. Sedangkan untuk kementerian, tidak ada istilah kementerian negara lagi," ujarnya. (esy/jpnn)