Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ismed Minta Segera Dieksekusi

Jumat, 11 Juli 2008 – 20:52 WIB
Ismed Minta Segera Dieksekusi - JPNN.COM
JAKARTA- Jarang dibesuk keluarga dan kerabat membuat terpidana korupsi pengadaan 31 mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kaltim, Ismed Rusdany meminta KPK agar segera mengeksekusinya.

jpnn.com -

Jika disetujui, Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Biro Keuangan Pemprov Kaltim yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor ini, memohon agar dipulangkan serta menjalani sisa hukuman dekat dengan keluarga di Samarinda. Alasannya selama ini Ismed jarang sekali dibesuk anak istrinya. Mahalnya biaya transportasi Samarinda-Jakarta menjadi ganjalan utama mereka tak bisa rutin besuk.

Untuk itu, dalam konsultasi yang berlangsung Jumat siang, Ismed minta pengacaranya Ibrani langsung mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke KPK. Konsekuensi dari ini, Ismed akan memenuhi segala kewajibannya. Mulai dari menjalani sisa hukuman badan 17 bulan juga keharusan mengembalikan kerugian negara Rp 14 juta dan denda Rp 100 juta. Pria yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 12 Desember 2007 ini, lanjut Ibrani, menyanggupi mengembaikan uang Rp 14 juta, tapi untuk denda belum diputuskan. Ismed tak banding karena tak yakin putusannya akan lebih ringan. Dengan menerima, hukuman bisa berkurang karena mendapat remisi.

Terpisah, jaksa KPK Khaidir Ramli mengatakan, tanpa dikirimi surat pun, eksekusi terpidana korupsi pengadaan 29 damkar biasa dan 2 damkar tangga hidrolik itu pasti dilakukan. Sedangkan soal pemindahan terpidana sepenuhnya kewenangan Rutan. Disebutkan juga, KPK tak mengajukan banding karena putusan hakim sudah sesuai harapan dan lebih dari duapertiga tuntutan. KPK sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 14,4 juta.

Dalam kasus damkar Kaltim, hakim Tipikor tanggal 2 Juli lalu memutuskan Ismed terbukti menyalahgunakan wewenang selaku pimpro pengadaan tahun 2003 dan kuasa pengguna anggaran tahun 2005. (pra)

JAKARTA- Jarang dibesuk keluarga dan kerabat membuat terpidana korupsi pengadaan 31 mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kaltim, Ismed Rusdany meminta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close