Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istana: Pemerintah tak Niat Lemahkan KPK

Rabu, 26 Februari 2014 – 20:40 WIB
Istana: Pemerintah tak Niat Lemahkan KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah pihak menuding pemerintah sengaja ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kepresidenan RI Julian Aldrin Pasha mengungkapkan bahwa pemerintah, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah berniat untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Tidak benar ada upaya mendukung pelemahan KPK,begitu pula dengan lembaga lain. Kita semua sepakat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi," ujar Julian di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (26/2).

Menurutnya, pembahasan terkait KUHAP dan KUHP dilaksanakan pemerintah dan DPR RI. Jika KPK mengkhawatirkan ada masalah dengan pembahasan itu dapat disampaikan secara resmi dalam forum pembahasan itu. Menurutnya, pemerintah saat ini menghormati proses yang berjalan di DPR RI.

"Kalau sudah diserahkan kepada DPR RI Maka seyogyanya, kita ikuti hormati proses yang berjalan di sana. Ada bagian sisi tertentu yang ingin disempurnakan, silahkan dibahas dan disampaikan ke DPR," tutur Julian.

Diidentifikasi terdapat 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. Kedua belas poin itu adalah dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan; masa penahanan tersangka lebih singkat; hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; penyitaan harus mendapat izin hakim; penyadapan harus mendapat izin hakim; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim; putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung; putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP.

Terkait pembahasan KUHAP KPK pernah meminta DPR untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. RUU KUHAP dan KUHP diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Sejumlah pihak menuding pemerintah sengaja ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA