Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istirahat Sekolah, Siswi SMP Ditarik Kakek ke Bangunan Kosong...

Sabtu, 06 Agustus 2016 – 09:30 WIB
Istirahat Sekolah, Siswi SMP Ditarik Kakek ke Bangunan Kosong... - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANJARBARU –Sadri (64) diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Kota lantaran melakukan aksi bejat dengan membekap dan mencium siswi salah satu SD Negeri di wilayah Banjarbaru Utara.

Informasi yang dihimpun, korban,  sebut saja namanya Bunga,  sedang jajan di luar lingkungan sekolah, Kebetulan saat itu memang sedang jam istirahat kedua sekitar pukul 11.00 Wita.

Belum sempat berbelanja, bocah ini  bertemu Sadri di depan minimarket. Seketika ia ditarik ke sebuah bangunan kosong di samping minimarket. Di sanalah, Sadri menjalankan aksi bejatnya. Ia membekap dan mencium Bunga.

Meski berhasil membekap, namun Sadri lengah dan akhirnya Bunga bisa meloloskan diri. Bunga sambil menangis kemudian melapor kepada guru. Melihat sang murid menangis, salah seorang guru perempuan kemudian menghubungi orang tuanya.

Sang ibu kemudian datang dan mendengar cerita langsung dari anaknya tentang kisah memilukan tersebut. Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Ana Setiani mengatakan, aksi Sadri terjadi pada Selasa (2/8).

Berdasarkan informasi saksi, sebenarnya Bunga bukan satu-satunya korban Kai Sadri. Sebelum Bunga datang, Sadri juga sempat mencium siswa laki-laki.  “Saya menduga Kai Sadri juga pernah melakukan aksi di tempat lain,  mungkin korban tidak berani melapor,” katanya, Jumat (5/8) kemarin.

Selain melakukan aksi tak terpuji kepada anak di bawah umur, Sadri yang tercatat sebagai warga Cempaka Hulu Tengah RT 5 RW 2,  Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, juga kedapatan membawa senjata tajam.

Menurut Ana, untuk kasus pencabulan, Sadri dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kasus membawa senjata tajam, Sadri dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (tas)

BANJARBARU –Sadri (64) diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Kota lantaran melakukan aksi bejat dengan membekap dan mencium siswi salah satu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close