Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Usul Mendagri dalam RUU PilkadaSabtu, 23 Juni 2012 – 08:57 WIB
Menurut Agus, secara umum fraksi-fraksi di DPR memberikan dukungan atas pasal tersebut. Namun, catatan yang penting di sini adalah keberadaan pasal itu rawan digugat. Sebab, pasal tersebut berpotensi menghambat hak untuk dipilih dari seorang warga negara. Sekalipun yang bersangkutan memiliki hubungan kerabat dengan incumbent. "Perlu perumusan secara hati-hati supaya tidak diuji berdasar pasal 28 (UUD 1945, Red) tentang hak dipilih dan memilih," ujarnya.
Agus menyatakan, harus diakui, sulit tidak melihat adanya potensi gugatan di pasal itu. Fraksi PKS sendiri telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pakar hukum. Hasilnya, para pakar hukum juga sependapat bahwa pasal larangan politik dinasti itu bisa saja dibatalkan MK. "Kami lagi mencari rumusannya," ujar dia.
Kemungkinan terburuk, ujar Agus, MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Namun, sebisa-bisanya MK juga memahami substansi dan keinginan para pembuat UU nantinya. "Mungkin MK akan mengabulkan, namun dengan frasa pasal ini berlaku sepanjang dipahami dan seterusnya"," terang dia.