Istri Jeremmy Thomas Dilaporkan Ara ke Bareskrim, Ini Tuduhannya
jpnn.com - JAKARTA - Seorang perempuan bernama Ara Alexander alias Maratul Habibah melaporkan Ina Indayanti yang tak lain istri pesinetron Jeremmy Thomas ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/4). Ara melaporkan Ina atas dugaan pencemaran terhadap dirinya.
"Saya tidak punya instagram atau path, tetapi setiap hari teman saya selalu mengabari kalau Ina menjelek-jelekkan saya di jejaring sosial," kata Ara kepada pewarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Kedatangan Ara didamping kuasa hukumnya, Firman Chandra.
Firman mengatakan, kasus ini bermula dari sikap Ina yang kerap kali mengutarakan kata-kata kotor dan keji yang ditujukan kepada kliennya. "Pelaporan ini intinya untuk membuat jera Ina. Kami berharap tidak ada lagi Ina-Ina yang lain," kata Firman.
Selain pencemaran nama baik, kata Firman, pihaknya juga melaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial yang dilakukan Ina. "Tidak selayaknya orang berpendidikan berperilaku seperti Ina. Dia memakai kata-kata lebih dari kebun binatang untuk menghujat Ibu Ara di media sosial," katanya.
Selanjutnya, kata kuasa hukum wanita berdomisili Komplek Puri Bunga RT 06/03, Cilandak Timur, Jakarta Selatan ini, pelaporan ini terkait dengan sederet pasal dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun.
"Untuk laporan hari ini terkait Pasal 369 KUHP jo Pasal 29 jo Pasal 45 (3) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hukuman minimal 12 tahun penjara. Maka, siap-siaplah Ina atas kelakuan dia selama ini," ungkap Firman.
Laporan Ara terhadap pelapor Ina tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Nomor: TBL/276/IV/2015/Bareskrim. "Saya siap mengikuti proses hukum. Harga diri saya sudah diinjak-injak," tegas Ara. (mg3/jpnn)