Istri Korban Minta Sopir Lamborghini Maut Bebas
jpnn.com - SURABAYA - Sri Kanti Rahayu, istri Mudjianto menjadi saksi dalam sidang sopir Lamborghini maut, Wiyang Lautner di PN Surabaya kemarin (22/2).
Ibu lima anak itu masih dibantu tongkat penyangga untuk berjalan. Sebab, kaki kirinya yang mengalami patah tulang belum pulih sepenuhnya.
Di depan majelis hakim, dengan isak tangis, Sri meminta Wiyang dibebaskan.
''Dari lubuk hati saya yang terdalam, bebaskan tersangka. Tanpa dia, apa jadinya anak-anak saya,'' ujarnya terbata-bata.
Perempuan yang beralamat di Kaliasin itu mengaku sudah ikhlas. Menurut dia, kejadian yang menewaskan suaminya adalah musibah. Permintaan Sri tak lepas dari tanggung jawab pihak keluarga Wiyang yang sudah dirasakannya. Dia mengaku sudah diberi santunan dan asuransi. Kebutuhan, biaya hidup sehari-hari, serta biaya pengobatannya sebagai korban luka juga sudah ditanggung.
Menanggapi permintaan itu, hakim ketua Burhanuddin tak bisa banyak berkomentar. ''Saya susah juga mau ngomong apa. Saya bisa merasakan permintaan Ibu diucapkan dari hati. Tapi, biarkan hukum yang bekerja,'' tegas hakim yang juga juru bicara PN Surabaya itu.
Burhanuddin memang betul. Biar meja hijau yang menentukan apakah Wiyang melakukan pelanggaran pidana atau tidak. Seandainya terbukti, keikhlasan Kanti memang tak bakal menghapus unsur pidana. Tapi, setidaknya itu bisa jadi faktor yang meringankan hukuman Wiyang.
(hay/c5/dos/flo/jpnn)