Istri Mengaku ke Suami Telah Berindehoi 10 Kali dengan PIL
Seketika itu pula Putu mencegat Ni Nyoman. Sementara pria yang memboncengkannya kabur.
Beruntung, warga bisa menangkap pria selingkuhan Ni Nyiman yang hendak kabur itu. “Perempuan dan pria yang diduga selingkuhannya diamankan ke Polsek Mendoyo,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara.
Berdasar interogasi polisi, pria yang memboncengkan Ni Nyoman adalah I Gede MY (41) yang tak lain masih tetangga sendiri. I Gede MY juga telah memiliki istri dan anak.
”Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui sebelum dibekuk suaminya telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu hotel di Desa Delodberawah yang menjadi lokasi Ni Nyiman dan Gede berindehoi. Ternyata Ni Nyoman sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan Gede, bahkan sudah 10 kali berindehoi.
Hanya saja, Gede mengaku baru lima kali berindehoi dengan Ni Nyoman. Meski demikian polisi tetap menjerat keduanya dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.(rb/bas/mus/mus/JPR)