Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Sultan Dituntut Dua Tahun Penjara

Jumat, 17 Juni 2016 – 13:33 WIB
Istri Sultan Dituntut Dua Tahun Penjara - JPNN.COM
Istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, Kamis (16/6) mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Nitha dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate baru berhasil menggelar sidang tuntutan dugaan pemalsuan identitas putra kembar dengan terdakwa istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, Kamis (16/6). Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tuntutannya.

Dalam sidang kemarin, Boki Nitha Budi Susanti dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). JPU dalam tuntutannya menyatakan, setelah melihat bukti-bukti yang ada, keterangan saksi, keterangan ahli dan fakta persidangan serta keterangan terdakwa, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP pidana.

“Unsur menggelapkan identitas terpenuhi, karena itu kami meminta kepada majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa,” tegas JPU Apris Lingua seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Di dalam tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam membuat putusan nanti perlu mengesampingkan beberapa kesaksian A de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Seperti kesaksian Siti Komsatun tentang dirinya bersama Boki naik pesawat dari Jakarta ke Semarang yang menyatakan pada saat itu terdakwa dalam keadaan hamil besar. JPU, berpendapat hal itu tidak mungkin akan diizinkan oleh pihak maskapai. Selain itu kesaksian ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa juga perlu dikesampingkan.

“Kesaksian mereka bisa dikatakan menyesatkan,” tandas Apris.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate baru berhasil menggelar sidang tuntutan dugaan pemalsuan identitas putra kembar dengan terdakwa istri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close