Istri Sultan Dituntut Dua Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate baru berhasil menggelar sidang tuntutan dugaan pemalsuan identitas putra kembar dengan terdakwa istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, Kamis (16/6). Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tuntutannya.
Dalam sidang kemarin, Boki Nitha Budi Susanti dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). JPU dalam tuntutannya menyatakan, setelah melihat bukti-bukti yang ada, keterangan saksi, keterangan ahli dan fakta persidangan serta keterangan terdakwa, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP pidana.
“Unsur menggelapkan identitas terpenuhi, karena itu kami meminta kepada majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa,” tegas JPU Apris Lingua seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Di dalam tuntutan, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam membuat putusan nanti perlu mengesampingkan beberapa kesaksian A de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Seperti kesaksian Siti Komsatun tentang dirinya bersama Boki naik pesawat dari Jakarta ke Semarang yang menyatakan pada saat itu terdakwa dalam keadaan hamil besar. JPU, berpendapat hal itu tidak mungkin akan diizinkan oleh pihak maskapai. Selain itu kesaksian ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa juga perlu dikesampingkan.
“Kesaksian mereka bisa dikatakan menyesatkan,” tandas Apris.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)