Isu Presidential Threshold Diharapkan Tak Diputuskan di Paripurna DPR
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung meyakini Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dapat merampungkan seluruh pembahasan pada rapat yang akan kembali digelar Selasa (13/6) mendatang. Dengan begitu diharapkan tidak ada isu krusial yang harus diputuskan pada rapat paripurna DPR yang rencananya digelar Senin (19/6) mendatang.
"Saya punya keyakinan happy ending. Mungkin sebelum Selasa (13/6) sudah selesai. Kami harap tidak (diselesaikan, red) di paripurna, mudah-mudahan selesai sesuai penjadwalan dari DPR," ujar Yuswandi pada diskusi 'Menakar Kualitas Pemilu Melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu' yang digelar Pokja Wartawan Kemendagri di Jakarta, Jumat (9/6) petang.
Yus kemudian menyoroti terkait isu ambang batas pencalonan presiden, menurutnya angka minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu nasional bukan hal baru. Indonesia sudah memiliki pengalaman menyelenggarakan pilpres dengan syarat tersebut dan selama ini terbukti membuahkan hasil yang cukup baik bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia.
"Saya kira ini bukan barang baru presidential threshold, dan ini memberikan suatu kepastian. Kalau bicara 20-25 secara teoritis 4-5 calon presiden dari awal. Jadi Kebaikannya lebih banyak karena sudah dilakukan dari awal. Sekarang saja dengan 20-25 konsolidasi parpol sudah semakin kerucut," ucapnya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya isu presidential threshold tetap harus di voting pada rapat paripurna, Penjabat Gubernur Bangka Belitung ini tetap optimistis tetap di angka 20-25 persen.
"Memang kalau dikatakan pemerintah tidak punya hak politik, iya. Tapi melihat kondisi, pemerintah bisa memberikan pandangan ke fraksi. Agar ada sesuatu lebih baik," pungkas Yus.(gir/jpnn)