Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iuran JKN Naik Rp 10 Ribu, Berlaku Pertengahan Tahun Ini

Jumat, 16 Januari 2015 – 07:02 WIB
Iuran JKN Naik Rp 10 Ribu, Berlaku Pertengahan Tahun Ini - JPNN.COM

JAKARTA - Pemerintah segera menaikkan besarnya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Rencananya, kenaikan akan mulai diberlakukan pertengahan tahun ini.
    
Skenarionya, penambahan jumlah iuran asuransi sosial milik pemerintah ini akan dimulai dengan iuran para pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Nantinya, iuran akan dinaikkan sekitar Rp 10 ribu. Dengan demikian, maka iuran wajib untuk layanan rawat inap kelas III akan menjadi Rp 35.500 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
      
Sedangkan untuk kelas dua menjadi Rp 52.500 per orang per bulan dari Rp 42.500, dan kelas I berubah sebesar RP 69.500 per bulan per orang yang sebelumnya 59.500. PBPU adalah para pekerja yang setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Misalnya, seorang pedagang, dokter, dan sebagainya.
      
Sementara untuk tahun depan, giliran iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang akan dinaikkan jumlah iurannya. Meski masih dalam proses perhitungan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan kenaikan akan mencapai Rp 8.275 per orang per bulan.

Dari sebelumnya Rp 19.225. Sehingga, jumlah iuran yang harus dibayarkan pemerintah untuk warga tidak mampu ini sebesar Rp 27.500 per orang per bulan.
      
"Ini tadi (kenaikan iuran PBPU) diusulkan dalam rapat. Tapi masih kami hitung. Kalau yang PBI, melihat keuangan saat ini, perubahan akan dilakukan pada 2016. Kami akan usulkan sesuai hitungan sebelumnya, Rp 27.500 (per orang per bulan)," urai Ketua DJSN Chazali Situmorang saat ditemui usai rapat koordinasi tentang BPJS kesehatan di Jakarta, kemarin (15/01).
    
Aturan kenaikan ini, lanjut dia, akan diatur lebih detail dengan peraturan presiden yang akan dikeluarkan nanti. Perpres tersebut akan menggantikan peraturan sebelumnya terkait iuran JKN, yakni Perpres no 111 Tahun 2013.
      
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengatakan, kenaikan ini juga akan turut disertai dengan penambahan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes).

Sebab, dia yakin, dengan bertambahnya jumlah iuran JKN, maka ratusan rumah sakit (RS) swasta yang belum bergabung akan segera merapat.
      
Dalam kesempatan yang sama, Chazali membantah jika kenaikan ini dilakukan untuk menutup devisit BPJS Kesehatan 2014. Menurutnya, dalam sistem asuransi, kenaikan iuran tidak akan bisa digunakan untuk keuangan yang lalu.

"Ini agar cashflow stabil. Untuk perkara itu (defisit) BPJS kan punya dana cadangan. Itu yang jadi bantalan kalau memang defisit. Yang sekarang, ya untuk pelayanan sekarang ke depan," pungkasnya. (mia/end)

JAKARTA - Pemerintah segera menaikkan besarnya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close