Izin Dibekukan Sementara, AirAsia Prioritaskan Hal ini
jpnn.com - JAKARTA – Maskapai AirAsia Indonesia telah menerima sanksi terkait keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.
"(AirAsia) sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam siaran persnya, Rabu (18/5).
Prioritas kami untuk saat ini sambung Sunu, memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut. Serta memastikan kenyamanan penumpang AirAsia.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses investigasi, menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari," tandas Sunu. (chi/jpnn)