Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Ditolak Kemenhub, Citilink Batalkan Penerbangan Jakarta-Medan

Kamis, 08 Januari 2015 – 10:58 WIB
Izin Ditolak Kemenhub, Citilink Batalkan Penerbangan Jakarta-Medan - JPNN.COM
Pesawat Citilink. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – PT Citilink Indonesia membatalkan penerbangan Jakarta-Medan pada 7-10 Januari 2015. Pembatalan ini dilakukan sehubungan dengan kebijakan baru pemerintah yang menghentikan pemberian izin terbang atau Flight Approval (FA) terhadap penerbangan tersebut. Kementerian Perhubungan menolak pengajuan izin penerbangan tambahan yang diajukan oleh Citilink.

Vice President Corporate Communications Citilink, Benny S Butarbutar mengatakan pembatalan penerbangan ini dilakukan mendadak lantaran pihaknya baru menerima pemberitahuan di malam hari.

"Penolakan pemberian izin sehari sebelumnya, pada 6 Januari 2015 malam. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," ujar Benny di Jakarta, Kamis (8/1)

Pengajuan izin penerbangan tambahan ini dilakukan pihaknya untuk merespon tawaran Kemenhub untuk kelancaran angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. Kendati begitu Benny menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari Kemenhub dengan tidak menerbangkan penumpang pada tanggal tersebut.

"Ini respon terhadap tawaran Kementerian Perhubungan untuk kelancaran angkutan Natal dan tahun baru atau memasuki masa peak season. Sejauh ini kegiatan penerbangan tambahan berjalan lancar pada periode tanggal 18 Desember 2014 –7 Januari 2015. Namun dengan adanya kebijakan baru Kementerian Perhubungan, maka prosesnya menjadi terhenti, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas penerbangan untuk hal ini," tandasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA – PT Citilink Indonesia membatalkan penerbangan Jakarta-Medan pada 7-10 Januari 2015. Pembatalan ini dilakukan sehubungan dengan kebijakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News