Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin FK Terbit, Kampus Harus Punya RS Dulu

Otomatis Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Dokter

Rabu, 13 Agustus 2014 – 08:10 WIB
Izin FK Terbit, Kampus Harus Punya RS Dulu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin operasional fakultas kedokteran (FK) baru.

Meskipun begitu, bukan berarti saat ini ini penerbitan izin pendidikan FK diperlonggar. Sebaliknya justru semakin ketat.
 
Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan, saat ini Kemendikbud tidak sembarangan mengeluarkan izin operaisonal FK baru. Sejak kebijakan moratorium dicabut, Kemendikbud baru mengeleluarkan satu izin pendirian FK baru. Yakni FK milik Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).
 
Izin untuk FK baru itu keluarkan karena Kemendikbud menilai institusi Unusa sudah memenuhi persyaratan. Diantaranya memiliki rumah sakit (RS) pendidikan. Unusa bernaung di bawah Yayasan RSI Surabaya (Yarsis) yang memiliki RS Islam Surabaya A. Yani dan RS Islam Surabaya Jemursari.

Nuh yang juga pentinggi Yarsis mengatakan, proses permohonan izin operasional FK di Unusa berjalan dua tahun lebih di Kemendikbud.
 
Nuh menjelaskan aturan baru pendirian FK merujuk kepada Undang-Undang 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Dalam UU itu, sedikitnya ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi unviersitas atau institut untuk mendirikan FK.
 
Empat persyaratan itu adalah, memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika (humaniora kesehatan), serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

Syarat terakhir adalah, institusi wajib memiliki RS pendidikan. Skema lainnya adalah memiliki RS yang bekerjasama dengan RS pendidikan lainnya. Nuh mengatakan, syarat-syarat tadi ditetapkan untuk menjamin pendidikan dokter berkualtias.
 
Nuh mengatakan, sesuai dengan UU Dikdok mengamanatkan pendidikan dokter harus menghasilkan dokter yang bermartabat, bermutu, kompeten, berbudi luhur, dan berbudaya menolong. Selain itu juga mencetak dokter yang berorientasi dengan keselamatan pasien, bermoral, dan berjiwa sosial tinggi.
 
Pertimbangan Kemendikbud mengeluarkan kebijakan moratorium pendidikan FK baru, disebabkan karena ada FK yang menjalankan pendidikan tidak sehat. Diantaranya adalah menerima mahasiswa baru dengan rasio yang tidak wajar, hingga ratusan orang.
 
Pada aturan yang baru, setiap FK baru dibatasi hanya boleh menerima mahasiswa baru sebanyak 50 orang saja. Kemudian untuk akreditasi FK baru, langsung ditetapkan mendapatkan akreditasi terendah dan diharapkan ditingkatkan sambil berjalan.
 
Di tengah pengetatan pendirian FK baru itu, Kemendikbud memberikan "hadiah" kepada universitas. Yakni penerbitan izin operasional FK sekaligus pemberian izin sebagai lembaga sertifikasi profesi dokter.

Sehingga mahasiswa kedokteran tidak perlu repot-repot lagi mencari lembaga profesi di kampus lain. "Peran sebagai lembaga sertifikasi ini tentunya ketika akan meluluskan mahasiswa," pungkas Nuh. (wan)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin operasional fakultas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News