Izin Konservasi KBS Belum Turun
jpnn.com - KESUNGGUHAN Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berjanji menurunkan izin konservasi pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya patut dipertanyakan. Sebab, hingga kini izin itu belum juga turun. Padahal, izin itu amat diperlukan untuk merehabilitasi KBS serta satwa-satwanya dari ancaman kematian tidak wajar.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemarin (11/2) di Jakarta Convention Center (JCC). Risma -sapaannya- menjelaskan bahwa dirinya membutuhkan izin konservasi tersebut untuk merehabilitasi KBS, seperti memperbaiki kandang dan menambah satwa.
"Bisa secepatnya biar pengadaan satwa juga melengkapi fasilitas KBS," kata Risma yang menggunakan setelan warna hitam tersebut.
Dia menambahkan bahwa rehabilitasi itu diperlukan untuk memenuhi standar prinsip animal welfare di dalam KBS. "Dulu harimau bisa di kandang, sekarang kan tidak bisa. Dengan animal welfare, ia (harimau) harus seperti di habitat aslinya. Saya tidak bisa mengubah itu kalau tanpa izin konservasi," ujar Risma.
Dia menuturkan, izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) tersebut telah lama ditunggu. Padahal, lanjut dia, pemkot yang saat ini menjadi pengelola KBS telah merancang blueprint untuk merehabilitasi KBS. "Kami sudah menyiapkan desain-desainnya, tapi tidak berani tanpa ada izin tersebut," ucapnya.
Risma juga menjelaskan, dirinya membutuhkan sistem manajemen yang kompak di dalam KBS. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, manajemen KBS yang kini dikelola Pemkot Surabaya belum kompak karena masih bercokolnya pengaruh manajemen lama. "Saya butuh manajemen supaya mereka menjadi satu, supaya mereka tidak tolah-toleh lagi, sudah ini ikut pemkot sehingga bisa lebih kondusif," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, izin konservasi tersebut diperlukan untuk memesan sejumlah satwa untuk KBS. ''Saya sudah pesan satu. Kami ingin punya jerapah dan satwa lain," ungkap dia.
Ketika ditanya soal pelanggaran di dalam KBS, Risma mengiyakan adanya tukar-menukar satwa di KBS yang tidak lazim. Sebelumnya Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menyidik dugaan adanya tukar-menukar satwa dengan kendaraan bermotor. "Tukar-menukar satwa itu boleh, tapi satwa dengan satwa. Tapi. prosesnya itu masalahnya. Makanya, saya bilang kembali ke aturan. Saya pegang di aturannya," tandasnya. (eko/dod/mas)