Izin Sentul City Dibekukan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membekukan perizinan yang diajukan Sentul City terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Pembekuan dilakukan karena KPK sedang menangani kasus itu.
"Saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di KPK, Jakarta, Jumat (14/11).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengapresiasi langkah Kementerian Agraria. Menurutnya, jika perizinan diberikan dengan menyalahi aturan maka perizinan itu harus dicabut.
"Saya pikir itu satu hal yang bagus, tentu KPK akan memberikan apresiasi memang demikian yang seharusnya. Sebab, andaikata persyaratan tidak dipenuhi tapi izin diberikan, berarti izin bermasalah, tidak clean and clear," tandas Zul.
Kasus suap kawasan hutan Bogor terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat diduga menerima Rp 1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare. Bahkan, ia diduga sudah menerima Rp 3 miliar sebelumnya.
KPK kemudian menetapkan Rachmat sebagai tersangka. Selain Rachmat, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin dan seorang dari pihak pemberi suap, Francis Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Yohan Yap telah dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jawa Barat terkait kasus ini. Sementara, Rachmat dan Zairin masih menjalani proses persidangan.
KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Cahyadi Kumala sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)