Izzat Ngotot Minta Banding
Selasa, 17 Februari 2009 – 19:22 WIB
Hanya saja, pihaknya mengaku baru sebatas mengajukan permohonan banding. Sedangkan memori banding belum disusun, mengingat putusan hakim Tipikor yang akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun memori banding tersebut baru akan diterima pada Kamis (19/2).
Banding yang diajukan terpidana kasus ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu rupanya sudah tercium jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Meskipun hingga kemarin akta permohonan banding tersebut belum sampai ke tangan JPU KPK. ''Informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, katanya sih Pak Izzat sudah mengajukan banding kemarin (Senin lalu, 16/2, Red),'' kata JPU KPK Siswanto.
Pada prinsipnya, pihak JPU KPK sudah siap dengan segala amunisi untuk menghadapi proses banding tersebut. ''Kalau sudah ada memori bandingnya, baru kami akan melihat sekaligus mempelajarinya, yang selanjutnya nanti kami akan membuatkan kontra memori banding,'' ungkapnya.