Jabatan Gubernur Atut Segera Dicopot
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tidak lama lagi akan menjadi warga negara biasa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkaranya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau P21.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mulai menyiapkan berkas penonaktifan dirinya sebagai gubernur Banten.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dirinya telah mengadakan rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) untuk membahas persiapan penonaktifan Atut. Dia mengatakan bahwa penonaktifan Ratu Atut tinggal menunggu nomor registrasi Atut sebagai terdakwa di pengadilan.
"Ketika registrasi terdakwanya keluar, itu langsung kita siapkan untuk mengirim surat ke presiden untuk meminta penonaktifan Atut sebagai gubernur Banten," kata Gamawan di Kemendagri kemarin (16/4).
Tidak hanya untuk mengajukan surat ke presiden, Gamawan menyatakan bahwa nomor registrasi Atut sebagai terdakwa juga diperlukan untuk melengkapi Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai gubernur di Banten.
"Jadi di dalam konsideran SK penonaktifannya mencantumkan itu dan ditulis dengan registrasi nomor sekian maka gubernur Banten Atut dinonaktifkan," terang Gamawan.
Namun, dia mengatakan bahwa status terdakwa Atut belum membuatnya sepenuhnya lengser dari jabatannya sebagai gubernur Banten. Sementara untuk memberhentikannya, Gamawan menunggu sampai pengadilan menetapkan Atut sebagai terpidana.
"Kalau itu namanya kan pemberhentian sementara atau penonaktifan gubernur. Tetapi kalau sudah inkrahct dan masih dalam jabatan maka akan langsung diberhentikan, jadi tidak penonaktifan. Ada satu jenjang lagi yang disebut dengan pemberhentian," terangnya.
Sementara Atut nanti dinonaktifkan, mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tersebut juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang gubernur Banten selanjutnya akan dilimpahkan kepada wakilnya, Rano Karno.
"Sekaligus dijelaskan di situ, untuk melaksanakan tugas dan kewajiban gubernur akan dilaksanakan sepenuhnya oleh wakil gubernur," ujarnya.
Terpisah, Ratu Atut hari ini (16/4) dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Atut akan didengar keterangannya terkait suap yang dilakukannya terhadap Akil pada sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten.
Sementara itu, pihak Ratu Atut keberatan atas pemisahan berkas perkara yang dilakukan KPK. Kuasa Hukum Atut Andi F Simangungsong mengatakan pihaknya sudah pernah melayangkan keberatan itu.
"Kami tidak bisa berbuat banyak lagi kecuali berharap agar hakim yang mengadili nanti mempertimbangkan pemisahan berkas berkara itu," ujarnya.
Pada bagian lain, KPK terus menelisik harta kekayaan dinasti Ratu Atut yang diduga bentuk pencucian uang. Penyidik lembaga antirasuah itu kemarin memeriksa Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir.
Pengusaha itu asal Pekalongan itu diperiksa dalam kaitan tindak pidana pencucian uang disangkakan untuk, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Ratu Atut. Usai menjalani pemeriksaan, Bachir mengatakan dia ditanya perihal penjualan rumah di Tebet, Jakarta Selatan.
Rumah yang dimiliki bersama politisi Partai Hanura Fuad Bawazier itu ternyata dijual ke Atut. "Saya tidak tahu kalau rumah itu dibeli Pak Wawan yang ini," ujar Bachir. Dia mengaku menjual itu pada 2007 dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.(dod/gun/dim)