Jabatan Rudi Langsung Dipreteli
jpnn.com - JAKARTA - Rudi Rubiandini, yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris PT Bank Mandiri yang dia duduki sejak 2 April 2013
"Pastinya kita perlu segera mengambil sikap. Hari ini akan ada keputusan," ujar Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Jakarta, Rabu (14/8).
Setelah ditangkap KPK, Rudy menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap sektor migas. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain Rudi, lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu juga menetapkan A (Ardi) sebagai penerima dan S (Simon) sebagai pemberi suap. Penetapan status tersangka ketiganya dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan ekspose perkara, Rabu (14/8). (chi/jpnn)