Jabatan Wamen Kacaukan Struktur Pemerintahan
Minggu, 11 Maret 2012 – 17:00 WIB
Untuk diketahui, pengangkatan Wamen mengacu pada pasal 70 ayat 3 Perpres nomor 39 tahun 2008, menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA dan Perpres itu kemudian diubah menjadi nomor 76 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah mengenyam eselon IA. (awa/jpnn)