Jacob Divonis 9 Tahun, Kosasih 4 Tahun
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:35 WIB
Sudjatmiko menegaskan, Jacob dan Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam surat dakwaan subsider.
Seperti diberitakan, Kosasih bersama Jacob didakwa memerkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 144,8 miliar dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan SHS.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih juga diminta membayar uang pengganti Rp2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan.