Jadi Bandar Togel, Kakek 64 Tahun Diciduk Polisi
jpnn.com - PANGKALAN BUN - Djiko kini harus melewati hari tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, kakek berusia 64 tahun itu diciduk Polsek Pangkalan Banteng setelah terbukti menjual togel.
Profesi itu sudah dilakoni selama empat tahun terakhir. Kapolsek Pangkalan Banteng AKP Gunawan Wibisono SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan dua bandar togel bulan lalu.
Dari pengembangan kasus itu menunjukkan, Djiko merupakan salah satu bandar togel. Polsek Pangkalan Banteng pun langsung bergerak cepat menuju lokasi, Rabu (1/4) lalu.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku sedang asik berjualan togel di rumahnya di RT 5 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Seketika itu juga anggota langsung menangkap Djiko. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa nota rekapan dan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp 108 ribu.
"Pengakuan kakek ini, dia sudah lama berjualan togel di daerah setempatsekitar empat tahun terakhir ini. Dia juga mengaku, merupakan jaringan dari dua bandar yang sebelumnya kita ringkus bulan lalu," ujar Gunawan kepada Kalteng Pos (JPNN Group), Kamis (2/4). (elm/jos/jpnn)