Jadi Saksi Ahli Sidang PT RAPP, Zudan Pilih Tak Berpolemik
jpnn.com, JAKARTA - Zudan Arif Fakrulloh memilih tidak berpolemik terkait dengan dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Zudan merupakan saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (111/12).
Dia mengatakan, secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum.
Zudan menyampaikan pendapatnya itu saat tim kuasa hukum RAPP menanyakan kemungkinan peraturan peralihan PP No. 71 tahun 2014 pasal 45 dijadikan dasar pembatalan sebuah izin kegiatan dari perusahaan.
"Begini, Yang Mulia. Saya, kan, orang yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Membaca peraturan perundang-undangan itu tidak hanya di ujung akhir. Sebuah peraturan perundang-undangan itu harus satu kesatuan," kata Zudan.
Dia menambahkan, ketentuan peralihan itu menjadi ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum.
"Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru. Nah, itu saja yang bisa saya sampaikan, Yang Mulia," ujar Zudan. (jos/jpnn)