Jadi Saksi Kasus Hambalang, Politisi Golkar Mengaku Tak Terkait Pembagian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir hari ini (12/6) menjadi saksi kasus korupsi proyek sport center Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Hanya saja, Kahar tak lama menjalani pemeriksaan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Kahar mengatakan bahwa tidak keterangan baru yang disampaikannya ke KPK. "Tidak ada keterangan, karena saya hanya tanda tangan berita acara sebelumnya," katanya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, proses pemeriksaannya di KPK tidak ada kaitannya dengan pembagian uang untuk Komisi X DPR. "Ini tak ada kaitan dengan pembagian uang, ini hanya Hambalang," tandasnya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)