Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan
Kamis, 21 Juni 2012 – 09:16 WIB
"Ketika dia sudah dinyatakan bersalah, PNS langsung dipecat dengan tidak hormat. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun dan kemudian yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, masih bisa menjadi PNS aktif lagi," tegasnya.
Untuk diketahui, AHN menjadi terdakwa dalam dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan majelis kasasi Mahkamah Agung. (Esy/jpnn)