Jadi Tersangka, Fasilitas dan Gaji 10 Karyawan Pertamina Dicabut
jpnn.com - BALIKPAPAN - Setelah mendapat pemberitahuan terkait penetapan 10 oknum karyawannya sebagai tersangka kasus korupsi, PT Pertamina RU V langsung mencabut sejumlah fasilitas serta gaji yang diberi selama menjadi karyawan. Sebelumnya, 10 karyawan tersebut juga telah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan Public Relations Section Head Pertamina RU V Abdul Malik saat dikonfirmasi Kaltim Post (Grup JPNN), Senin (25/8).
“Selain dinonaktifkan, gaji dan fasilitas yang selama ini mereka terima sudah kami cabut. Itu kami lakukan setelah mendapat kabar penetapan tersangka. Perusahaan kami ini tegas kok dalam urusan seperti ini,” kata Abdul Malik.
Pemberian sejumlah sanksi dari perusahaan itu, lanjut Malik, mengacu pada kesepakatan atas perjanjian kontrak bersama (PKB) yang ditandatangani oleh pihak karyawan, perusahaan, pemerintah serta organisasi serikat buruh yang menaungi para karyawan di Pertamina RU V. Sehingga, dengan adanya perjanjian tersebut, pihak karyawan, menurutnya, telah mengetahui risiko jika masih nekat melakukan pelanggaran.
“Untuk bekerja di Pertamina ini memang tidak mudah. Karena banyak aturan yang mesti dipatuhi. Dari awal sebelum bekerja, mereka (calon karyawan) juga tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” katanya lagi.
Diketahui, Kejari Balikpapan kini sedang menangani dugaan penyelewengan upah lembur karyawan Pertamina RU V tahun 2011, 2012, dan 2013 senilai Rp 2,6 miliar. Diduga ada oknum karyawan Pertamina yang memiliki wewenang membuat laporan upah lembur karyawan.
Namun hasil laporan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta dari jumlah jam lembur sebenarnya. Sehingga, dengan menambahkan jumlah jam lembur itu, pihak Pertamina mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai kinerja karyawan. Akibatnya, sebanyak 10 karyawan telah dinonaktifkan. Mereka diduga kuat menerima upah lembur tak sesuai kinerja.(*/qi/tom/k8)