Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Cilegon Bantah Lalai
jpnn.com - CILEGON - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon Zainoel Arifin angkat bicara terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Satreskrim Polres Cilegon. Dikutip dari Radar Banten, ia mengungkapkan sepenuhnya pasrah dan menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Saya tidak tahu harus bagaimana, yang jelas saya akan ikuti proses hukum itu," ujarnya dikonfirmasi Rabu (3/12) sore.
Sejauh ini, kata dia, dirinya bahkan belum menerima salinan keterangan apapun terkait dengan penetapan statusnya itu.
"Sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan apapun. Saya cuma lihat dan dengar dari media (terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, Red.). Belum ada pemberitahuan resmi," katanya.
Atas kondisi itu, jelasnya, dirinya tak pernah mengetahui alasan penetapan dirinya sebagai tersangka, dan terseret bersama bersama dua pejabat RSUD lainnya, yaitu Kepala Bagian Keuangan RSUD, HU dan Bendahara Pengeluaran RSUD, HW.
Dirinya bahkan enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Yang jelas saya tidak lalai," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap tiga pejabat RSUD itu terkait dengan kasus dugaan mark up dan penyelewengan keuangan daerah sekira Rp 1 miliar yang merupakan akumulasi dari sejumlah tunggakan rekening listrik, air dan telepon yang dilakukan oleh salah seorang staf PNS di RSUD berinisial I, pada tahun 2013 silam.(jpnn)