Jadi Tersangka Pencabulan, Brigadir M Belum Dicopot
jpnn.com - JAKARTA -- Oknum Anggota Polda Aceh Brigadir M, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah bocah di bawah umur belum dicopot dari institusi Polri.
Kendati Brigadir M sudah menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, namun institusi Polri masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk memecat yang bersangkutan.
"Sampai saat ini masih dalam proses. Penjatuhan sanksi internal kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu setelah dinyatakan proses itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (24/4).
Menurutnya, nanti Polri akan menggelar pelaksanaan sidang internal sesuai mekanise yang berlaku. Barulah akan didapat atau diputuskan sanksi terhadap Brigadir M. "Nanti menunggu sanksinya seperti apa," ujarnya.
Yang jelas, Agus menambahkan, untuk proses terhadap Brigadir M, akan tetap mengikuti mekanisme perundang-undangan sesuai dengan dugaan yang ditemukan pada proses penyelidikan. "Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik gunakan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Polresta Banda Aceh menetapkan Brigadir M sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua bocah di Aceh. Sebelumnya dikabarkan korban Brigadir M ada lima bocah. Namun, baru dua yang melapor resmi. Brigadir M dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Agus kemarin. (boy/jpnn)