Jadi Tersangka Persekusi, Dua Pembela Habib Rizieq Diburu Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang memburu dua orang tersangka persekusi terhadap bocah berinisial PMA (15). Dua tersangka itu adalah Samsudin dan E.
Kasubdit Jatanras AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, kedua tersangka itu kini menjadi buronan. “Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang, red),” katanya, Rabu (7/6).
Seperti diketahui, kasus persekusi terhadap PMA mencuat karena ada rekaman videonya. Bocah berkacamata itu diintimidasi dan dipukuli karena dianggap menghina Imam Besar Front Pembina Islam (FPI) M Rizieq Shihab.
Hendy menjelaskan, E merupakan sosok yang di dalam video persekusi terlihat duduk di depan PMA. E pula yang menyebut Rizieq bukan hanya milik FPI, tapi juga umat Islam.
Sementara Samsudin diduga memukul PMA. "Tapi nanti akan didalami lagi peran keduanya," sambung dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan dua tersangka. Yakni AM (22) dan MAT (57). AM disebut-sebut sebagai anggota FPI.(elf/JPG)