Jadi Tersangka, Rachel Vennya Harus Jalani Sanksi Wajib Lapor
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya harus menjalani sanksi wajib lapor atas kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Hal tersebut diungkap Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Reindra Ramadhan Syah.
"Iya betul (wajib lapor)," kata AKBP Reindra Ramadhan Syah saat dikonfirmasi, Kamis (18/11).
Menurutnya, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya mendapat sanksi wajib lapor.
Akan tetapi, AKBP Reindra belum mengetahui apakah para tersangka kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet itu telah datang atau belum.
"Nanti saya konfirmasi ke penyidiknya dahulu," imbuhnya.
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Ketiga tersangka lainnya yakni pacar Rachel Vennya bernama adalah Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. (cr3/jpnn)