Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadwal Pemilu dan Pilpres Akhirnya Disepakati, Nih Tanggalnya

Senin, 24 Januari 2022 – 23:14 WIB
Jadwal Pemilu dan Pilpres Akhirnya Disepakati, Nih Tanggalnya - JPNN.COM
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP serta Komisi II DPR bersama Pemerintah telah menyepakati pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) pada tanggal 14 Februari 2024. Seluruh fraksi di DPR satu suara mendukung keputusan tersebut.

Menurut Guspardi, keputusan penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu pada Rapat Dengar Pendapat hari ini, Senin 24 Januari 2022 oleh Komisi II DPR, karena KPU dan Pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian telah bersepakat pada satu tanggal yaitu 14 Februari 2024.

“Jauh-jauh hari Komisi II telah menyarankan kepada KPU dan Pemerintah mencari dan menyepakati waktu yang tepat guna menggelar pesta demokrasi 5 tahunan,” ujar Guspardi, Senin (24/1).

Guspardi bersyukur dengan semangat dalam melaksanakan perintah konstitusi, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bulat dengan keputusan pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan pemilihan tanggal Pemilu pada hari Rabu 14 Februari yang bertepatan dengan dengan hari valentine, itu cukup baik. Namun, pertimbangannya bukan soal itu tetapi kesepakatan yang rasional guna menghindari berisisan dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang juga digelar pada tahun yang sama yakni tanggal 27 Nobember 2024.

Dengan disepakatinya jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024, maka penyelenggara Pemilu mempunyai ruang yang cukup untuk menyiapkan secara detil dan matang setiap tahapan-tahapan Pemilu maupun Pilkada

Oleh karena itu, dia berharap Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat menyusun agenda dan tahapan Pemilu dan Pilkada dengan tetap berpedoman kepada asas efektif dan efisien baik dari persiapan setiap tahapan maupun anggaranya.

“Selanjutnya akan dibahas dan diperdalam lebih lanjut oleh Komisi II  dalam rapat berikutnya bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu,”  pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(fri/jpnn)


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP serta Komisi II DPR bersama Pemerintah telah menyepakati pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) pada tanggal 14 Februari 2024.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News