Jaga Fungsi Tanah & Ruang, Kementerian ATR Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja
Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:39 WIB
Dalam melakukan pengendalian dan penertiban rencana tata ruang di lapangan, pihaknya melakukan dua proses. Pertama, proses pencegahan.
Langkah pencegahan dilihat dari bagaimana aspek pemanfaatan itu sesuai dengan pola dan struktur ruang.
Kedua, proses kuratif atau proses penertiban dan penindakan melalui kegiatan penertiban untuk mengembalikan fungsi ruang.
“Jika sudah telanjur maka dilakukan proses kuratif. Apakah itu fungsi lindung atau fungsi budidaya akibat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Andi.(chi/jpnn)