Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaga Gudang Narkoba di Malaysia, Remaja WNI Terancam Hukuman Mati

Jumat, 18 September 2026 – 13:43 WIB
Jaga Gudang Narkoba di Malaysia, Remaja WNI Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com - JOHOR BAHRU - Kepolisian Negara Bagian Johor, Malaysia, menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun yang diduga terkait sindikat narkoba.

Remaja yang tidak disebutkan identitasnya itu ditangkap di rumah bertingkat di Taman Lian Seng, Kluang, pada Minggu lalu (13/9).

Kepala Kepolisian Johor Komisaris Datuk Ab Rahaman Arsad menyatakan WNI tersebut menyewa rumah yang digunakan untuk gudang narkoba itu tanpa kontrak resmi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu dan heroin dengan berat total 25,95 kilogram. Nilai barang haram yang disita itu mencapai RM1,29 atau sekitar Rp5,6 miliar.

“Remaja tersebut bekerja sebagai penjaga toko untuk sindikat narkoba,” ujar Komisaris Arsad dalam jumpa pers di Johor Bahru, Jumat (18/9).

Memang polisi telah melakukan tes narkoba terhadap remaja itu. Hasilnya pun negatif.

Namun, remaja itu tetap ditahan hingga 20 September untuk kepentingan penyelidikan. Jika terbukti terkait dengan sindikat narkoba, remaja itu terancam hukuman mati atau seumur hidup plus 12 kali cambukan sebagaimana ketentuan Pasal 39B Undang-Undang Narkotika Berbahaya.

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap WNI itu berstatus overstayed atau melampaui batas izin tinggal.

Kepala Kepolisian Johor Komisaris Datuk Ab Rahaman Arsad menyatakan WNI tersebut menyewa rumah yang digunakan untuk gudang narkoba itu tanpa kontrak resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News