Jakarta PPKM Level 1, Anies Baswedan: Masa-masa Kritis Berhasil Kita Lalui
jpnn.com, JAKARTA -
DKI Jakarta telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 sejak 24 Mei.
Hal ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19.
Penerapan PPKM Level 1 ini juga pertama kalinya setelah 2 tahun pandemi.
Untuk itu, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Regulasi ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Walau telah memasuki PPKM Level 1, Anies mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit.
“Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,” ujar Anies dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Dalam kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (mcr4/jpnn)