Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung belum Lapor Harta Kekayaan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berdasar data 2020, sebanyak 11,44 persen pegawai Kejagung belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara elektronik.
"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Bidang Pengawasan menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.
Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK.
Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9), kepatuhan LHKPN untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).
Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: