Jaksa Agung: Ada yang Minta Kasus Muhammad Adam Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengungkap ada pihak yang meminta kejaksaan agar menghentikan kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah, taruna tingkat II Brigdatar Muhammad Adam.
Namun, Prasetyo menegaskan, kejaksaan akan lanjut terus. Tidak ada alasan apa pun bagi kejaksaan untuk menghentikan penuntutan kasus yang menjerat belasan tersangka itu.
“Ada yang minta kasus dihentikan. Tapi, bagi kami tidak ada alasan untuk menghentikan,” tegas Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (11/10).
Dia mengatakan, kasus yang awalnya ditangani penyidik Polri itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Prasetyo mengakui, memang kasus itu sempat tersendat-sendat. Namun, kini kejaksaan sudah berhasil melimpahkan ke pengadilan.
“Dilakukan prapenuntutan lalu P21 dan sudah lengkap serta diserahkan barang buktinya. Sekarang perkara itu tersendat-sendat, tapi akhirnya berhasil juga dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Prasetyo.
Seperti diketahui, 14 taruna tingkat III Akpol, didakwa JPU Kejaksaan Tinggi Jateng dengan pasal penganiayaan atas meninggalnya Muhammad Adam. Terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (boy/jpnn)