Jaksa Agung Bandingkan KPK Indonesia dengan Negara Lain
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mendapat kritik dari Pimpinan Komisi III DPR karena membahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/9).
Presetyo membanding-bandingkan antara KPK di Indonesia dengan lembaga antikorupsi di negara lain. Dalam paparannya, Prasetyo menyampaikan hal yang membedakan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia dan Indonesia. "Ini hal penting disimak karena ada peberdaan," ucap dia.
Prasetyo menyebutkan ada perbedaan wewenang antara KPK di Singapura yang disebut CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau, KPK Malaysia yang bernama Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dengan KPK RI.
CPIB dan SPRM menurutnya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Di Malaysia, meskipun memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia.
Dengan kewenangan yang terbatas itu, katanya, ternyata CPIB Singapura dan SPRM di Malaysia mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif. Itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kedua negara tahun 2016 yang berada di atas posisi Indonesia.
"Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT (operasi tangkap tangan-red) yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar-bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," ucap Prasetyo. (fat/jpnn)