Jaksa Agung Cuek Bali Nine Ajukan Gugatan ke PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempersoalkan gugatan hukum oleh dua terpidana mati asal Australia yang disebut sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Gugatan itu dilayangkan terkait penolakan grasi atau pengampunan mereka oleh Presiden Joko Widodo. "Silahkan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," ujar Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Sebab, Prasetyo menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi.
Karenanya, tegas dia, tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif Presiden tersebut. "Itu sepenuhnya hak kepada negara," tegasnya.
Dia pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkasnya. (boy/jpnn)