Jaksa Agung Dilaporkan ke Komnas HAM
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati Su'ud Rusli, Boyamin melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (11/8).
Jaksa Agung dilaporkan karena dianggap melaksanakan eksekusi mati jilid III yang tidak sah pada 29 Juli lalu. "Kami melaporkan jaksa agung yang memerintahkan eksekusi, dan jaksa agung muda pidana umum (jampidum) sebagai eksekutor," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Boyamin melaporkan Prasetyo lantaran kliennya selaku pemohon uji materi UU Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan ketentuan pengajuan grasi maksimal setahun sejak inkracht dalam putusannya Juni 2016 lalu.
Sementara, tiga terpidana mati yang sudah dieksekusi yaitu Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah mengajukan pengampunan kepada presiden berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Dia menegaskan, dalam pasal tiga dan 13 UU tentang Grasi dijelaskan bahwa seorang terpidana mati yang sedang mengajukan grasi tidak dapat dieksekusi. Padahal, sebelum pelaksanaan hukuman mati, MK sudah mengabulkan gugatan terkait ketentuan pengajuan grasi.
"Maka dari itu eksekusi tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghilangan nyawa atau pembunuhan," tandasnya. (mg4/jpnn)