Jaksa Agung Dinilai Korbankan Lembaga demi AS dan BW
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuding Kejaksaan Agung di bawah pimpinan M Prasetyo tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan dihentikannya proses hukum Novel Baswedan di tingkat penuntutan.
Terbaru, hari ini, Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan pemberian deponering terhadap kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Padahal, kata Arsul, ada sebagian publik mengatakan, demi sebuah proses hukum yang sehat maka kasus AS dan BW harus diteruskan. "Kalau dipersidangan ternyata bukti-bukti tidak kuat, maka jaksa harus gentle untuk menuntut bebas," katanya.
Namun, dengan keputusan yang diambil kejaksaan menghentikan kasus Novel melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), serta adanya deponering untuk AS dan BW, menunjukkan ketidakprofesionalan institusi kejaksaan. Bahkan, Prasetyo bisa dikatakan telah mengorbankan korps adhiyaksa.
"Penanganan perkara tidak profesional, Jaksa Agung seperti mengorbankan intitusinya sendiri, itu terlihat pada kasus Novel Kalau dalam kasus BW, bila tidak dijelaskan kepentingan deponering secara luas ya tidak profesional, kan kasihan intitusi kejaksaan," pungkasnya.(fat/jpnn)