Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Kembali Ingatkan Kejaksaan Harus Tegas

Sabtu, 13 Desember 2014 – 10:56 WIB
Jaksa Agung Kembali Ingatkan Kejaksaan Harus Tegas - JPNN.COM

jpnn.com - PURWOKERTO - Pada tahun 2014, Kejari Purwokerto sudah melakukan penyidikan lima kasus korupsi. Dua perkara sudah masuk penuntutan dan putusan, sedangkan tiga perkara masih penyidikan. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Purwokerto termasuk memiliki tingkat kasus yang tinggi. Karena itu, Prasetyo menghimbau pada Kejari Purwokerto untuk bisa bersikap profesional dalam menangani kasus yang ada di wilayahnya.

"Ya tentu harus profesional dalam menindak semua kasus yang ada," kata Prasetyo saat melakukan kunjungan ke Kejari Purwokerto, Jumat (12/12) malam.

Dari lima kasus korupsi yang sedang ditanggani, satu di antara persoalan perizinan toko Indomaret yang menyeret para pejabat pemerintah daerah (Pemda), bahkan disinyalir ada pimpinan daerah yang terlibat.

"Tetap harus tindak tegas, siapapun itu apapun, entah bupati atau wakil bupati atau siapapun itu, karena ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan," tegasnya.

Kedatangan Jaksa Agung di Kejari Purwokerto merupakan kunjungan biasa, tidak ada keperluan khusus. Sebelumnya, rombongan Jaksa Agung dan Kejati telah melakukan kunjungan ke Cilacap dan Nusakambangan.

"Tidak ada kunjungan khusus, tadi (kemarin, red) habis dari Nusakambangan, mengunjungi lapas," ucapnya kepada Radar Banyumas (Grup JPNN.com).

Rombongan tiba di Kejari sekitar pukul 17.00, dan langsung disambut oleh Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi SH MH, beserta seluruh jajarannya. Kemudian, Prasetyo melakukan sidak pada bagian pidana umum.

"Sempat ke bagian pidum, dan tidak ke bagian pidsus, selebihnya ya obrolan biasa," kata kasi Intelejen Kejari Purwokerto, Abdul Rasyid. (min/jpnn)

PURWOKERTO - Pada tahun 2014, Kejari Purwokerto sudah melakukan penyidikan lima kasus korupsi. Dua perkara sudah masuk penuntutan dan putusan, sedangkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close