Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Lepas!

Senin, 29 Juni 2020 – 21:32 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Lepas! - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang kini menjadi buronan, bos PT Era Giat Prima Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).

Pak Bur, panggilan akrabnya, mendapat informasi bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan ada pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra.

Karena itu, dia sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan, dan bila ada Djoko akan langsung ditangkap dan dieksekusi.

Sementara anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan apa kesulitan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan mengeksekusi Djoko Tjandra.

Teri, panggilan akrabnya, mengingatkan jangan sampai Djoko lepas, mengingat yang bersangkutan dikabarkan akan mengajukan PK.

“Tadi bapak sudah sounding soal Djoko Tjandra. Bagaimana ini pak? Apa kesulitannya, apa upaya terobosan. Jangan sampai nanti dia lepas. Ini kan sedang ajukan PK,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menghukum Djoko Tjandra pidana dua tahun penjara, denda Rp 546,1 miliar. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menangkap buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close