Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Tak Pedulikan Pro dan Kontra Hukuman Mati

Senin, 15 Desember 2014 – 20:11 WIB
Jaksa Agung Tak Pedulikan Pro dan Kontra Hukuman Mati - JPNN.COM
Jaksa Agung, HM Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi hukuman mati terhadap 64 narapidana termasuk napi kasus narkoba akan tetap dilakukan meski bergulir pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Menurutnya, itu sudah menjadi hukuman tertinggi di Indonesia yang harus dilaksanakan. "Ini pro dan kontra. Mereka ini juga langgar HAM. Hak hidup orang terenggut oleh‎ mereka. Saat ini di Indonesia sudah 4 juta yang jadi korban penyalahgunaan narkoba. Tahun depan diperkirakan 5 juta. Tiap hari 30 meninggal dunia karena narkoba. Pengguna ada aturan, pengedar dan bandar perlu diperlakukan lain, ancamannya hukuman mati itu," tegas Prasetyo di kantor Wapres, Jakarta, Senin (15/12).

Menurutnya, ini harus dilakukan agar menimbulkan efek jera terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Ini pun, ujarnya memberi pelajaran bagi para pengguna narkoba agar berhenti mengkonsumsinya.

Prasetyo menyatakan saat ini pihaknya sedang menunggu SK dari Presiden Joko Widodo terkait penolakan terhadap pengajuan grasi napi narkoba. Yang ia khawatirkan justru peninjauan kembali (PK) yang bisa dilakukan lebih dari sekali oleh para napi tersebut. Ia berharap para napi tersebut tidak mengulur-ulur waktu melalui PK. 

Seharusnya, tegasnya, ada bukti baru (novum) jika memang para napi ingin ajukan PK. "Kalau mereka bilang ada novum ya kita tunggu. Ada laporan, sudah 2 kali yang bersangkutan ajukan PK. Kita kasih waktu 6 bulan, tapi dibilang enggak cukup. Terkesan mereka mengulur waktu. Itu hak mereka tapi masalah bagi kita. Kita akan bicara dengan MA supaya bisa diputuskan dan diadakan batas waktu berapa lama seseorang bisa ajukan PK," tandas Prasetyo. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi hukuman mati terhadap 64 narapidana termasuk napi kasus narkoba akan tetap dilakukan meski

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News