Jaksa Agung Tunjuk Cyrus Tangani Masaro
Selasa, 08 September 2009 – 14:16 WIB
Penangkapan terhadap Ari Muladi terkait dengan pengakuan Anggoro Wijoyo, yang mengaku telah dimintai uang oleh oknum KPK sebesar Rp. 5.1 miliar. Kemudian, pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kemudian, diketahui, bahwa uang sebesar Rp. 5.1 miliar diserahkan kepada kedua oknum tersebut, Ari Muladi dan Eddy Sumarsono. Dan pihak KPK menegaskan, bahwa kedua orang itu bukan staf KPK. (aj/jpnn)