Jaksa Anggap Eksepsi Chairun Nisa Membingungkan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan yang disampaikan kubu terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa.
Jaksa Supardi mengatakan, berkas dakwaan terhadap Nisa sudah sudah sangat jelas. Pasalnya dalam dakwaan itu sudah mencantumkan peran dan konspirasi yang dilakukan Nisa dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Surat dakwaan sudah sangat jelas dan terang menyebutkan peran dan konspirasi terdakwa dengan Akil Mochtar dalam mewujudkan delik tindak pidana. Peran terdakwa sudah tergambar secara umum dalam surat dakwaan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tanggapan atas nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).
Jaksa Supardi membantah bahwa isi surat dakwaan bertentangan dengan peran dia dalam perkara. Menurutnya, tim penasihat hukum menafsirkan berkas dakwaan secara parsial. Sehingga membuat kesimpulan yang tidak benar dan membingungkan.
"Keberatan tim penasihat hukum juga sebagian sudah masuk dalam materi pokok perkara dan haruslah ditolak," kata Jaksa Supardi.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Nisa dan meminta berkas dakwaan yang disusun menjadi dasar pemeriksaan perkara Nisa.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, Majelis hakim memutuskan menunda persidangan Nisa sampai Kamis (23/1) dengan agenda pembacaan putusan sela. Nantinya majelis akan mengambil sikap apakah akan mengikuti sikap penasihat hukum Nisa atau pendapat penuntut umum. (gil/jpnn)