Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Senin, 28 Januari 2013 – 19:18 WIB
Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, namun dirinya malah dituduh menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD, yang saat ini disidangkan di PN Jakarta selatan.
Robin menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan perusahaan mengalami kerugian sebesar USD 2 juta karena terlambatnya pengurusan HGU. Faktanya kata dia, saat ini perusahaan telah memiliki 10.000 Hektar perkebunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 Hektar kawasan yang dimilki Izinnya PMM dan TJA.
“Klien kami malahan yang dirugikan, karena saat ini perusahaan sudah memanen kebun sawitnya. Padahal mereka belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami untuk alih sahamnya sesuai Sales and Purchase Agreement,” pungkasnya. (awa/jpnn)