Jaksa KPK: Penyidikan Kasus Simulator Tidak Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini menepis alasan yang dikemukakan pihak terdakwa kasus itu, Budi Susanto terkait keabsahan penyidikan kasus tersebut.
"Argumen penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse Kriminal Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/9).
Terkait kasus itu, Budi ditetapkan sebagai tersangka di dua tempat yaitu di Bareskrim Polri dan KPK. Namun, kata Jaksa Medi, lembaga antikorupsi itu telah terlebih dahulu menetapkan Budi sebagai tersangka.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK sebenarnya tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri. Hal ini, kata Jaksa Medi, tidak menyalahi ketentuan soal penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, karena penyidikan ganda yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kepada KPK. Mabes Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus simulator.
"Sejak 22 Oktober 2012 Mabes Polri telah resmi menyerahkan pelimpahan berkas penyidikan simulator. Dengan adanya pelimpahan itu, Mabes Polri tidak meneruskan penyidikan perkara simulator SIM," kata Jaksa Medi.(gil/jpnn)