Jaksa Minta Hakim Jatuhkan 3 Tahun Bui untuk Penyuap Bu Dewie
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada yakni Irenius Adii dan Setyadi Jusuf yang menjadi terdakwa penyuapan kepada anggota DPR, Dewie Yasin Limpo. JPU meyakini Irenius dan Setyadi telah terbukti secara sah menyuap Dewie terkait usulan anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
“Agar majelis yang meyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa satu Irenius Adii dan terdakwa dua Setiady Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3).
Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan denda. JPU meminta majelis menghukum Irenius dan Setyadi masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menegaskan, Ireinius selaku kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Deiyai bekerja sama dengan Setyadi yang juga pengusaha untuk menyuap Dewie. Karenanya kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JPU menguraikan, Dewie meminta imbalan uang ke Irenius untuk mengawal anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai dalam APBN untuk Kementerian ESDM. Selanjutnya, Irenius meminta Setyadi agar menyiapkan dana pengawalan yang diminta oleh Dewie.
Setelah melalui kesepakatan, Dewie akhirnya menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 177.700 atau tujuh persen dari total nilai anggaran yang diminta. "Setiyadi berharap dia yang mengerjakan proyek tersebut," ungkap Joko.(boy/jpnn)