Jaksa Nakal Bisa Dipidanakan
Minggu, 07 November 2010 – 17:34 WIB
Namun yang ditemukan saat ini, lanjut dia, ketiga jaksa tersebut diindikasi kuat melakukan perbuatan tercela hingga akhirnya dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan. Sikap ini, tambah dia, merupakan bukti kejaksaan terus berusaha memperbaiki diri dengan cara mereformasi birokrasi, termasuk menjatuhkan sanksi disiplin maupun pidana terhadap anggotanya.
Seperti diberitakan, mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Aspidsus Kejati Kaltim Eko Nugroho. Mereka diduga kuat memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati. (pra/jpnn)